Jakarta – Di tengah Proses terkait dengan pelaksanaan pilkada yang baru saja selesai dan menjelang proses penanganan beberapa gugatan di Mahkamah Konstitusi Salah satu hal yang menarik untuk menjadi perbincangan adalah proses Pilkada di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.Lembaga Studi Visi Nusantara (LSVN) menggelar acara diskusi Media bertempat di Rahang Tuna Sedap Max Cikditiro Menteng Jakarta pusat. Senin (16/12/2024).
Hadir sebagai Narasumber
Yusfitriadi ( LS Visi Nusantara Maju)
Jeirry Sumampow (TePi Indonesia)
Jojo Rohi (KIPP Indonesia)
Ray Rangkuti (LiMa Indonesia)
Lucius Karus ( FORMAPPI Indonesia
Arif Susanto (Exposit Strategic)
Moderator : Rizki Riyanto (Direktur Eksekutif LS Vinus)
Di awali dengan makan siang sebelum acara diskusi media di mulai.
selanjutnya Rizki Ryanto sebagai moderator membuka acara Diskusi media dengan memperkenalkan satu demi satu para Narasumber.
Narasumber Yusfitriadi ( LS Visi Nusantara Maju) mengatakan “Menjelang proses penanganan beberapa gugatan di Mahkamah Konstitusi Salah satu hal yang menarik untuk menjadi perbincangan adalah proses Pilkada di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan , beberapa hal yang menarik dari Kota Banjar baru adalah dimana kota Banjar baru pemenang pilkada itu 100% persentase nya , ini tidak lepas dari berbagai macam dinamika ada beberapa kontroversi saya akan mencoba melihat kronologisnya untuk mengkolaborasikan berbagai macam kontroversi dari pilkada Kota Banjarbaru. Jelas Yus
“DiKota Banjarbaru itu Pada tahapan pendaftaran ada dua Pasangan calon, namun pada satu bulan menjelang tepatnya pada tanggal 31 Oktober itu salah satu pasangan dikualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang diberikan kepada KPU yang kemudian KPU mekualifikasi salah satu pasangan calon , salah satu pasal atau masalah yang menjadikan Pasangan calon tersebut juga dikualifikasi adalah dengan menggunakan program pemerintah, tagline yang sama dengan tagline yang digunakan oleh Pasangan calon . Lanjut Yus lagi.
Di program pemerintahnya karena nomor yang didiskualifikasi itu adalah incomben dia dengan menggunakan tagline bakul juara ,dalam perspektif pencalonan nya iya juga menggunakan tagline Juara , kemudian unsur unsur itulah yang menjadi kan Bawaslu mengambil sikap untuk memproses atas pengaduan yang pada akhirnya merekomendasikan untuk diskualifikasi oleh KPU melalui rekomendasi Bawaslu.
Disini kemudian Kontroversi muncul pada tanggal 23 November KPU RI mengeluarkan keputusan terkait dengan pedoman teknis pelaksanaan untuk menghitung untuk pemilihan gubernur, Wakil gubernur, Bupati,Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota.dengan keputusan nomor 1774 tahun 2024, di halaman 77 itu kemudian kita melihat bahwa ketika ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pasangan calon yang tertera foto nomor urut dan itu sudah diskualifikasi itu merupakan suara Sah , atau kira-kira nomor suara tidak sah , itu kemudian terlihat sekali, pasangan yang tidak didiskualifikasi itu dapat berapapun mau 20 orang pun yang mencoblos, 5 orang pun sudah nyoblos tidak lantas kemudian menggugurkan Pasangan calon, tapi dia ketika dua ,tiga orang sudah nyoblos sudah mendapatkan 100% suara dan memenangkan pilkada secara otomatis.
Nah ini yang kemudian menjadi berapa kontroversi oleh karena itu banyak elemen-elemen yang akan membuka ke mahkamah konstitusi dan itu sudah teregister di Mahkamah Konstitusi.
masalah satunya adalah Lembaga Pendidikan Nusantara Kalimantan Selatan. juga membuka fenomena ini ke Mahkamah Konstitusi .Salah satu gugatannya adalah bagaimana agar pilkada dibatalkan dan diadakan pilkada ulang di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan .sebagai pengantar tentu ketika kemudian dibiarkan maka akan menghilangkan asas berbagai macam prinsip-prinsip penerang Pemilu ,Rasa keadilan, kemudian juga asas kekebalan hukum dan asa yang lainnya. Oleh karena itu di forum ini kita akan banyak berkolaborasi terkait dengan kontroversi dari pidana Kota Banjar Baru tersebut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar